MUNA - Seorang warga Desa Pohorua, Marlini menyayangkan penerapan Peraturan Desa (PerDes) yang telah dibuat dan disepakati bersama melalui Musyawarah Desa (MusDes) tentang penertiban hewan ternak di Desa Pohorua, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Kamis (27/08/2021).
Hal ini dikarenakan adanya hewan ternak (sapi) memasuki lahan atau kebun miliknya yang memiliki tanaman sayur-sayuran. Kebun pekarangan ini memiliki pengaman pagar yang juga dirusak oleh ternak tersebut.
"Tanamanya hanya sayur dan ubi kayu beberapa pohon, itupun ubinya sudah habis, setelah dimakan sapi disusul dengan Hama lain (Babi) karena pagarnya dirusak oleh sapi. Saya kira sudah dirapatkan di Desa, Adami aturannya tapi kenapa ternaknya orang masih berkeliaran terus, " katanya dengan nada kesal
Ia juga mengatakan, jika hal ini tidak ditindaklanjuti maka akan menjadi catatan untuk dirinya ke depan. Apabila suatu saat ternak memasuki kebun miliknya maka dirinya tidak akan melakukan koordinasi lagi dengan pemilik ternak. Sebab, dirinya sudah beberapa kali menyampaikan bahwa kebun miliknya dimasuki oleh ternak (sapi).
"Biarkan saja kalau yang punya ternak tidak peduli, yang penting kita sudah sampaikan, ini bukan yang pertama kali, selama pembuatan PerDes tentang penertiban Ternak ini, sudah dua kali masuk di kebun, " tambahnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Pohorua Almuhiba, S.Sos saat dikonfirmasi via WatsApp megatakan bahwa pihaknya hanya merancang Peraturan Desa (PerDes) dan yang menjalankan adalah Pemerintah Desa (Pemdes).
"Kalau dari kami tetap acuanya adalah PerDes yang sudah disepakati bersama melalui Musyawarah, kami hanya merancang, yang menjalankan adalah Pemdes dan kami tetap pantau dan awasi aturan tersebut. Langsung saja menghadap PemDes supaya ditindaklanjuti, " jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari PemDes. Awak media Indonesiasatu.co.id berusaha mengkonfirmasi via seluler tetapi Handpone tidak aktif dan saat ini PemDes tidak ada di tempat.